Tuesday, June 1, 2021

ZONE OF DEATH: SATU-SATUNYA LOKASI DI DUNIA DIMANA SEMUA TINDAK KEJAHATAN DILEGALKAN

Keindahan menakjubkan dari Taman Nasional Yellowstone di Amerika Serikat ini ternyata menyimpan rahasia menakutkan

Masih ingat kan dengan film “The Purge” dimana setiap satu hari dalam setahun, semua tindak kejahatan dilegalkan sehingga kita bebas berbuat apa saja? Nah, bagaimana jika gue katakan, ada satu lokasi di Bumi ini yang bisa kita gunakan untuk “The Purge” ini. Yakni, apabila kita berada di lokasi tersebut, maka kita akan bebas melakukan kejahatan apapun tanpa perlu takut akan konsekuensinya?

Adakah tempat seperti itu? Ternyata benar ada dan namanya adalah “Zone of Death” atau “Zona Kematian” yang letaknya berada di Taman Nasional Yellowstone di Amerika Serikat. Mengapa semua kejahatan bisa legal dilakukan di sana? Semua akan gue bahas di Dark Case kali ini.

Zona Kematian merupakan nama yang diberikan pada wilayah seluas hampir 130 kilometer persegi yang terletak di Taman Nasional Yellowstone, tepatnya di wilayah yang masuk ke negara bagian Idaho. Saking luasnya, wilayah Taman Nasional Yellowstone terletak di perbatasan tiga negara bagian, yakni Wyoming, Montana, dan Idaho. Nah, inilah yang nanti menyebabkan “loophole” dalam sistem hukum Amerika Serikat.

Pada awal dibentuknya Taman Nasional Yellowstone pada 1872, Amerika masih sangatlah muda hingga negara bagian Wyoming, Montana, dan Idaho belumlah ada (belum disahkan). Ketika ketiga negara bagian itu dibentuk, sekitar 96% wilayah taman nasional itu masuk negara bagian Wyoming, 3% masuk ke Montana, dan hanya 1% masuk ke Idaho. Untuk memudahkan administrasi, seluruh wilayah Taman Nasional Yellowstone diurus oleh Distrik Wyoming, termasuk wilayah yang dikuasai Idaho dan Montana.

Nah sekarang masalahnya, ada hukum dalam Konstitusi Amerika Serikat yang disebut “Sixth Amandement” atau “Amandemen Keenam” yang berbunyi apabila seseorang melakukan kejahatan, maka ia memiliki hak untuk diadili oleh juri yang terdiri dari warga negara bagian dan distrik dimana kejahatan itu terjadi. Hal ini biasanya tidak menjadi masalah karena distrik dan negara bagian biasanya terletak di tempat yang sama. Namun sekarang masalahnya berbeda jika kejahatan itu terjadi di wilayah Yellowstone yang berada di negara bagian Idaho.

Anggap saja ada dua orang yang tengah kemping, A dan B, di wilayah Taman Nasional Yellowstone yang berada di Idaho. Kemudian suatu hari mereka bertengkar (rebutan awewe yang sexy, katakanlah C. Ini napa detail banget ya?) dan A kemudian membunuh B. Namun A tak perlu menyembunyikan B atau menguburnya. Yang perlu ia lakukan hanyalah menyerah pada polisi, mengakukan semua kejahatannya membunuh B, kemudian ia akan melenggang bebas tanpa hukuman suatu apapun.

Lho kok bisa?

Keruwetan ada di istilah “distrik” dan “negara bagian” tadi. Semisal kamu berada di San Francisco (katakanlah itu termasuk distrik) yang berada di negara bagian California. Maka jika A membunuh B di San Francisco, maka A akan diadili oleh juri dari kota San Francisco dan berasal dari California. Semua orang yang berasal dari San Francisco pastilah dari California, jadi itu bukanlah masalah. Sama halnya dengan Bandung (anggap aja itu distrik) dan Jawa Barat (anggap aja itu semisal negara bagian, tapi bukan the rise of Sunda Empire lho ya). Semua orang Bandung pasti orang Jawa Barat kan, nggak mungkin nggak kan? Tapi beda kasusnya dengan kasus Yellowstone ini.

Karena A membunuh B di wilayah Taman Nasional Yellowstone, maka iapun harus diadili oleh juri yang berasal distrik dan negara bagian dimana kejahatan itu terjadi. Ingat, seluruh kawasan Yellowstone masuk yuridiksi Distrik Wyoming, namun kejahatan itu dilakukan di wilayah negara bagian Idaho. Jadi, juri yang mengadili A harus memiliki kedua kriteria itu: tinggal di Distrik Wyoming sekaligus tinggal di negara bagian Idaho.

Lokasi taman nasional Yellowstone diapit oleh tiga negara bagian: Montana, Wyoming, dan Idaho yang menimbulkan perkara hukum. Perhatikan letak "zona kematian" di wilayah taman nasional yang terletak di Idaho.

Masalahnya wilayah Taman Nasional Yellowstone (yang tadi, diurus Distrik Wyoming) yang masuk ke negara bagian Idaho hanya 1%-nya saja dan populasinya adalah 0 (nol). Dengan kata lain, tak ada siapapun yang tinggal di situ dan memiliki kompetensi untuk memiliki juri. Bila tidak ada juri, maka A takkan bisa diadili. Bila ia tak bisa diadili, maka iapun bisa dianggap bebas tanpa pengadilan, walaupun ia terang-terangan mengaku membunuh seseorang, sebuah pelanggaran kelas kakap. Tapi karena “loophole” tadi, hukum tak bisa berbuat apa-apa.

Masalah yang sama takkan terjadi di wilayah Taman Nasional Yellowstone yang berada di negara bagian Wyoming dan Montana (kedua-duanya masuk Distrik Wyoming, apapun negara bagiannya). Ada sekitar 2.000 orang tinggal di bagian taman nasional yang berada di wilayah Wyoming dan sekitar 40 orang tinggal di wilayah Montana. Jika ada kejahatan terjadi di sana, masih ada lah yang bisa menjadi juri dalam persidangan. Namun ini tidak berlaku di wilayah Idaho, sebab wilayah itu tak memiliki populasi manusia sama sekali.

Loophole itu amatlah unik dan hanya ada di wilayah Taman Nasional Yellowstone, karena itulah satu-satunya wilayah yang tergabung dalam satu distrik, tapi terbagi dalam 3 negara bagian yang berbeda. Loophole ini pertama kali ditemukan oleh seorang profesor ahli hukum asal Michigan State University bernama Brian Kalt yang kemudian menyebutnya sebagai “Zone of Death” atau “Zona Kematian”.

Begitu mengetahui loophole ini, sang profesor langsung bertindak cepat dengan menulis essay berjudul "The Perfect Crime" yang diterbitkan pada tahun 2005 di Georgetown Law Journal. Sang profesor tersebut takut jika ada penjahat yang akan memanfaatkan loophole itu melakukan tindak kriminal, semisal membunuh. Namun sayangnya, hingga saat ini para politikus masih meremehkan hal tersebut dan sama sekali tak bertindak apapun untuk mencari solusi atas loophole tersebut. Padahal ada cara mudah sebenarnya mengatasi loophole itu, yakni dengan membagi taman nasional itu menjadi 3 distrik sesuai negara bagiannya, sehingga wilayah yang masuk negara bagian Idaho akan masuk ke Distrik Idaho pula. Tapi hal ini rupanya hanya mudah di mulut saja, pasalnya membagi taman nasional itu menjadi 3 distrik akan memperumit proses pengelolaannya.

Zona Kematian tersebut memang tak bisa ditampik seperti sebuah “The Purge” yang tak tergantung waktu, namun lokasi. Bayangkan, sebuah tempat dimana semua kejahatan dilegalkan.

Nah, hingga sekarang, apa ada yang sudah “memanfaatkan” loophole itu? Beruntungnya belum, namun hanya untuk kejahatan yang serius. Satu-satunya insiden yang pernah terjadi di Zona Kematian adalah seorang pemburu bernama Michael Belderrain yang menembak mati seekor kijang di sana. Tentu yang namanya berburu binatang yang dilindungi, di taman nasional lagi, merupakan hal ilegal yang dimana-mana pasti dilarang dan akan mendapat hukuman apabila melanggarnya. Tapi berkat loophole itu, Michael mampu melenggang bebas dengan hewan buruannya. Nah, mungkin kita hanya menunggu waktu saja sampai ada yang mulai memanfaatkan Zona Kematian itu. Apalagi kini keberadaan Zona Kematian sudah mulai dikenal khalayak ramai setelah diangkat ke dalam film found footage berjudul “Population Zero”.

Atau mungkin, malah kalian yang berminat menjadi yang pertama?

SUMBER: WIKIPEDIA, VOX, COLORADO STATE UNIVERSITY


A VERY SPECIAL THANKS TO:
Maulii Za 
Aulia Pratama Putri 
별처럼 다 우리 빛나  
Sinyo Kulik 
PJ Metlit  
Merry Lim  
Ananda Nur Fathur Rohman Prast  
Adhitya Sucipto  
Ciepha Ummi 

SPECIAL THANKS FOR ALL MY SUPPORTER LAST APRIL: 
Utami, Popy Saputri . Jelita Jasmine . Adhitya Sucipto , Rahadian Pratama Putra , Marwah , Elliot Beilschmidt , Ilmiyatun Ainul Qolbi , Fitriani , Aly Fikri , Albian Ocot , Jeremy Yoppi , Steven Alexandro . Junwesdy Sinaga , Johanna Zj , Ahmad Ikhsan , Singgih Nugraha , Rahadian Pratama Putra , Radinda , Kinare Amarill , Maulii Za , Rara , Sharnila Ilha , Victria Tan , Ali Hutapea,  . Keny Leon , Rose , Marcella F . Tieya Aulia , Marwah , Dana Xylin , Paramita , Amelia Suci Wulandari , Rivandy , Syahfitri , Dyah Ayu Andita Kumala , Fitriani , Ilmiyatun Ainul Qolbi , dan Riani Azhafa 


6 comments:

  1. boleh tuh tempat buat ngeloot kijang...hehe

    ReplyDelete
  2. I see. Ini materi riddle di KaryaKarsa kemarin.
    Ntapz. Kalo emang ada dendam sama orang ntar gue eksekusi disini.
    Yg kasian itu sebenarnya profesor hukum penemu loophole inj yg malah ga digubris. Nunggu rame dulu kali kaya dulu ada yg nemu keanehan di Skema Bernie siapalah itu tapi ga digubris. Aneh emang.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Biasanya yang temuan2 kayak gini kan banyakan dihargai setelah bertahun2 penemunya meninggal malahan

      Delete
  3. Kira2 kalo gue ada disana mau bunuh siapa ya? 🤔

    ReplyDelete
  4. Bang Dave, kenapa lay out blog-nya ganti jadi putih? 😭😭

    ReplyDelete