Sunday, February 27, 2022

ENTRY SAYEMBARA #4: ATURAN PPKM TERBARU (by DENNIS BRAMASTA)

 

Sesuai dengan Keputusan Kementerian Kesehatan No. 04/PPKM/XI/2021, Kota Wentira, kota kita tercinta ini kembali ditetapkan sebagai zona merah dan diberlakukan PPKM level 4 karena peningkatan virus pandemic yang kembali meningkat drastis. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Wentira menetapkan aturan-aturan berikut :

  1. Mulai 1 Desember 2021 hingga pengumuman lebih lanjut, seluruh masyarakat dilarang keluar rumah dan melakukan aktivitas diluar rumah. Apapun yang terjadi.
  2. Seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Wentira diwajibkan meliburkan seluruh karyawannya agar seluruh masyarakat tidak perlu keluar rumah.
  3. Karena masyarakat dilarang keluar rumah, kebutuhan sehari-hari masyarakat akan disediakan pemerintah dan diantarkan ke alamat rumah masing-masing.
  4. Jika ada anggota keluarga yang mengalami gejala-gejala penyakit, harap segera di karantina dan segera hubungi nomor darurat.
  5. Jika masyarakat membutuhkan bantuan, jangan keluar rumah dan segera hubungi nomor darurat.
  6. Jika masyarakat melihat seseorang mengalami kesulitan, kecelakaan atau terlihat membutuhkan bantuan di luar rumah, jangan keluar dan segera hubungi nomor darurat.
  7. Petugas siaga 24 jam dan akan segera datang ke alamat anda. Semua petugas pemerintah memiliki badge nama pada dada sebelah kanan dan badge berwarna hitam di lengan sebelah kiri. Jika petugas yang datang ke tempat anda tidak dilengkapi badge / badge terkoyak / memakai badge berwarna lain, harap abaikan dan segera hubungi nomor darurat kembali.
  8. Setiap warga yang terdaftar sebagai warga Kota Wentira maupun pendatang diwajibkan vaksin. Warga akan dijemput menggunakan bus berwarna kuning didepan rumah masing-masing untuk meminimalisir tingkat penyebaran virus. Jadwal penjemputan terlampir pada halaman berikutnya. Jika bus yang menjemput tidak berwarna kuning dan tidak sesuai jadwal, harap diabaikan dan segera hubungi nomor darurat.
  9. Jika ada anggota keluarga yang menolak untuk divaksin dan mulai berbicara tentang hal-hal aneh, harap segera informasikan ke nomor darurat. Petugas lainnya akan menjemput orang tersebut untuk diberikan edukasi mengenai vaksin.
  10. Petugas yang menjemput orang yang tidak mau divaksin menggunakan bus berwarna merah. Jika bus yang menjemput anggota keluarga anda bukan berwarna merah atau petugasnya tidak mengenakan badge, harap tahan anggota keluarga anda dan hubungi nomor darurat.
  11. Vaksinasi akan dilaksanakan di Rumah Sakit Umum Kota Wentira (RSU Wentira). Jika bus anda yang membawa anda tidak mengarah ke RSU Wentira atau bahkan mengarah keluar kota, harap segera hubungi nomor darurat dan berikan informasi lokasi anda.
  12. Pemerintah Kota Wentira selalu mengupayakan yang terbaik dalam menekan angka penyebaran virus. Harap abaikan berita-berita mengenai konspirasi-konspirasi yang beredar seperti virus pandemic tidak nyata, malpraktik ataupun kamp konsentrasi. Itu semua hoax.
  13. Jika ada orang-orang asing dan bukan petugas kami yang datang ke rumah anda dan mengajak anda kabur keluar kota dengan dalih evakuasi, harap diabaikan dan segera hubungi nomor darurat.
  14. Setiap orang yang ikut serta dalam penyebaran berita palsu, melakukan aktivitas diluar rumah selain yang diizinkan pemerintah, mencoba keluar kota, menolak vaksinasi dan melanggar aturan-aturan lainnya yang berlaku akan dipindahkan ke Kamp Musim Semi untuk mendapatkan edukasi lebih lanjut.
  15. Petugas pemerintah dalam melaksanakan tugasnya diberikan wewenang untuk melakukan apa saja, termasuk mengeksekusi di tempat, dalam menjalankan tugasnya.

Demikian pengumuman ini dibuat. Mari ikuti arahan pemerintah dalam melaksanakan pencegahan penyebaran virus lebih lanjut agar Kota Wentira dapat kembali normal.

 

(Disklaimer penulis : seluruh latar di tulisan ini adalah fiktif, tidak ada sangkut pautnya dengan kehidupan nyata. Tulisan ini dibuat semata-mata hanya untuk hiburan dan sayembara)


VOTE HERE

3 comments: